Dia mengatakan, satwa dilindungi tersebut sempat dipelihara pemiliknya sejak usia 1 tahun. Usianya diperkirakan sudah 5 tahu dan diserahkan dalam keadaan sehat. Kami akan mengobservasi satwa tersebut.
“Bagi masyarakat yang menemukan akan memelihara hewan dilindungi agar menyetahkannya ke BKSDA, sebab menguasai satwa dilindungi tanpa. Izi merupakan pelanggaran undang-undang,” pungkasnya. (mad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News