“Nanti akan razia tempat-tempat tertentu yang menjual barang-barang ilegal (rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol) tersebut,” ucapnya.
Kepala kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso menyampaikan, pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil koordinasi semua pihak. Seperti Bea Cukai, Pemda, Satpol PP, dan APH terkait.
Budi menambahkan, pihaknya menemukan metode penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal. Untuk jenis rokok, pendistribusiannya tidak hanya jual langsung ke warung, melainkan ada juga secara online.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak memberantas peredaran rokok ilegal di Cimahi, termasuk peredaran barang ilegal lainnya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News