JABARNEWS | GARUT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut diizinkan menggunakan kendaraan dinas saat cuti atau liburan hari raya dan mudik lebaran.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa izin tersebut diperbolehkan penggunaanya selama masih berada di wilayah Priangan atau Jawa Barat.
“Untuk kendaraan dinas, sepanjang digunakan di Garut dan Priangan atau Jawa Barat itu boleh saja, karena tidak menutup kemungkinan, banyak ASN yang tidak memiliki mobil pribadi. Kecuali kalau mau ke tempat lain diluar Jawa Barat harus ada izin dulu dari kita,” kata Rudy di Garut, Minggu (24/4/2022).
Rudi menyebutkan, selama masa cuti Idu Fitri 1443 H, pihaknya telah memperbolehkan ASN dilingkungan Pemkab Garut untuk mudik.
Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Rudy menerangkan bahwa THR untuk semua ASN dilingkungan Pemkab Garut sudah diberikan sejak Rabu lalu.