Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga Rp160.000 per tabung 12 kilogram. Sementara untuk penyuntikan tabung 12 kilogram menghabiskan sekitar empat tabung elpiji tiga kilogram.
Wirdhanto menyebutkan, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp249 juta.
Sedangkan kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,168 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News