Rugikan Negara Rp849 Juta, Polisi Bongkar Praktek Gas Elpiji Oplosan di Cianjur

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil membongkar praktek pengoplosan gas elpiji yang sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir sehingga merugikan negara Rp849 juta lebih.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yanky Dilatha mengatakan bahwa praktek pengoplosan gas elpiji itu dilakukan oleh dua tersangka F warga Kabupaten Sukabumi dan S warga Cianjur.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Pengawasam di Tiga Daerah Jalur Selatan Cianjur Diperketat, Ada Apa?

Dia menyebut, kedua tersangka membeli gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari sejumlah pengecer di Cianjur sebelum melakukan pengoplosan.

Baca Juga:  Atasi Sampah Curug Adun Babakan Ini Langkah Satgas Citarum Harum

“Tidak hanya pengoplosan dari tabung subsidi ke non subsidi, namun tersangka juga mengurangi isi tabung gas non subsidi dan menjual kembali dengan harga pasaran,” kata Rohman di Cianjur, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:  “Pencak Silat Mendunia”, Asa Dibalik Festival Bela Diri Dunia di Purwakarta

Keduanya membeli gas subsidi 3 kilogram selanjutnya dipindahkan isinya ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat rakitan dan es batu, dimana pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2022.