Hasilnya, keduanya dapat meraup keuntungan sekitar Rp849.420.000 dengan rincian Bright Gas 12 kilogram dijual Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan rata-rata Rp68 ribu per tabung, sedangkan isinya hanya 9 sampai 10 kilogram.
“Tidak hanya mengoplos, tersangka juga mengurangi isi dalam setiap tabung gas, sehingga pembeli dirugikan karena isi di dalam tabung gas tidak sesuai,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, tutur dia, pihaknya menyita 1 unit mobil bak terbuka bernomor polisi F 8427 YD sebagai alat angkut, 143 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 15 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan 143 tabung Bright Gas 12 kg.
“Serta 200 buah tutup segel gas, sejumlah pipa rakitan untuk memindahkan isi gas elpiji, satu unit timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Rohman.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.