Rugikan Negara Rp849 Juta, Polisi Bongkar Praktek Gas Elpiji Oplosan di Cianjur

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahan penjara dan denda Rp60 miliar,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  P2T2 Laporkan Dugaan Klaim Tanah Eks HGU di Cibinong ke Kejari Cianjur