JABARNEWS | KARAWANG – Sebuah rumah kontrakan di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis.
“Polisi juga menangkap salah seorang berinisial MR (21), yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis,” kata Wirdhanto di Karawang, Kamis (1/5/2023).
Dia menjelaskan, kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.
Saat itu, polisi RW mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni selama dua pekan.