Rumah Kontrakan di Kota Bandung Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte

Tembakau Sintetis
Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi berhasil membekuk dua produsen narkotika jenis tembakau sintetik (sinte) di Kota Bandung.

Penangkapan kedua tersangka yang berinisial YP dan SS merupakan hasil pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi dengan tersangka AF.

Baca Juga:  Warga Bandung Patut Berbangga, 22 Atlet Paralimpik Kota Bandung Bawa Pulang Medali pada ASEAN Paragames 2022

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa polisi menangkap kedua tersangka produsen tembakau sinte ini pada Jumat (9/8/2024) malam. Saat penangkapan, kedua tersangka berada di rumah kontrakan di Gang Naripan, Leuwi Anyar Utara, Kota Bandung.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Mulai Sosialisasi Pemilu 2024, Yana : Persiapan Harus Disiapkan Secara Matang

Rumah produsen tembakau sinte ini menurut pengakuan tersangka, telah beroperasi sekitar satu bulan dengan wilayah edar Kota Bandung dan sekitarnya. Para produsen sinte ini, kata Tri, mengedarkan barang haram itu melalui media sosial secara online.

Baca Juga:  Bacok Tangan Warga Hingga Putus, Dua Anggota Geng Motor di Majalengka Diringkus Polisi

“Penggerebekan ini hasil dari pengembangan kasus yang sedang kita tangani. Berawal dari penangkapan tersangka AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada 4 Agustus 2024,” kata Tri, Sabtu (10/8/2024).