Rumah Kontrakan di Kota Bandung Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte

Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

Saat penangkapan dua produsen tembakau sinte ini, polisi mengamankan barang bukti yakni 585,6 gram sinte. Selain itu polisi juga menyita 95 botol cairan liquid bahan baku sinte beserta alat produksi lainnya di lokasi.

Baca Juga:  Bakar Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

“Barang bukti tembakau sintetis ini bernilai mencapai Rp 1 miliar,” ujarnya.

Selain menjadi produsen, dua pelaku juga mengedarkan sendiri tembakau sinte tersebut. Modusnya, sebelum mengedarkannya para pelaku mengemas terlebih dahulu dalam kopi kemasan untuk mengelabui masyarakat.

Baca Juga:  Harga Kedelai di Kota Bandung Naik, Pengrajin Tahu Tempe Diminta Jangan Mogok Produksi

“Mereka (tersangka) menjualnya secara online. Bahkan pelaku mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui adanya kegiatan memproduksi dan menjual sinte,” ucapnya.

Baca Juga:  Seorang Waria Dibunuh Sadis, Pelaku Tarik Jantung Korban hingga Keluar

Akibat tindakannya, polisi menjerat dua produsen tembakau sinte ini dengan pasal 114 ayat 2. Dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.