Rumah Kontrakan di Kota Bandung Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte

Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

“Ancaman pidana sedikitnya lima tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Keren!!! Pasirlayung Hadirkan Fasilitas Baru Linmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News