Rumah Makan Disita Pengadilan, Begini Kronologi Tewasnya Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis

Raden Rasich Hanif Radinal
Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal (70) meninggal dunia saat berusaha mempertahankan rumah makannya yang disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024), lalu.

Rasich Hanif Radinal dinobatkan menjadi Raja Galuh atas kesepakatan para kabuyutan dan tokoh budaya Ciamis pada tahun 2018. Kabar meninggalnya sontak saja membuat warga Ciamis terkejut.

Baca Juga:  Hutang Tidak Dibayar, Oknum Kepala Desa di Lebak Aniaya Warga

Rasich Hanif Radinal meninggal saat berusaha menghadapi proses eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08, RW 04, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Diketahui, lokasi rumah makan milik Rasich Hanif tersebut dekat dengan kediaman Anies Baswedan.

Baca Juga:  Soal Pertemuan Ma'ruf Amin-Habib Rizieq, Ini Pernyataan PA 212

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sebelum tumbang, Hanif sempat terlibat cekcok dengan petugas juru sita. Dia menyebut Hanif tiba-tiba terkulai lemas dan segera dilarikan ke rumah sakit, tapi ia kemudian meninggal dunia.

Baca Juga:  Duh! Seorang Pria di Ciamis Tewas saat sedang Nyetrum Ikan di Sungai

“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong,” kata Djuyamto.