Rumah Makan Disita Pengadilan, Begini Kronologi Tewasnya Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis

Raden Rasich Hanif Radinal
Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal. (Foto: Istimewa).

Dikutip dari berbagai sumber, saat kejadian juru sita PN Jaksel Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi lahan yang ditandatangani Ketua PN Jaksel, Kamis (12/9/2024).

Sebagai pemilik tanah, Hanif masih berusaha mempertahankan tanahnya. Dia menjelaskan tanah dan bangunan yang disita PN Jaksel merupakan tanah miliknya berdasarkan SHM Nomor 723/Cilandak Barat. SHM tersebut bahkan atas nama dirinya.

Baca Juga:  Baru Beli Narkoba dari Pengedar, Pria Asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Selain itu, ada juga Akta Jual (AJB) Beli Nomor C74/Cilandak/1996 per tanggal 1 Mei 1996. AJB tersebut dibuat di hadapan Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Maria Lidwina Indirani Soepojo SH.

Baca Juga:  MUI Ciamis Minta Nama Pasir Heunceut Diganti, Ini Alasannya

Hanif berteriak dengan berkas-berkas di tangannya di hadapan petugas juru sita. “Tanah ini saya beli melalui royah Bank BBD,” katanya.

Ada juga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL yang menguatkan kepemilikan tanah dan bangunan milik Rasich Hanif. Namun, teriakan Hanif tidak digubris. bahkan saat Hanif meminta eksekusi ditunda, Juru Sita PN Jaksel melanjutkan penyitaan didampingi puluhan aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:  PDIP Usung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024