JABARNEWS | BANDUNG – Polres Cianjur menggerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.
Kapolres Cianjur Ajun Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah.
“Mendapat laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah,” kata Aszhari kepada wartawan di Cianjur, Jumat (9/6/2023).
Sarifah merupakan pemilik rumah penampungan yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi. Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.