JABARNEWS | PURWAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis satu tahun penjara terhadap Aulia Iyus Mulyadi Kepala Desa Salem dan 6 bulan untuk Opan Supandi terdakwa perkara perusakan terhadap sebuah mobil Tronton mixer milik PT. Zain Bahera, Rabu (24/1/2014).
Pembacaan vonis dilakukan di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, Jalan KK Singawinata, Purwakarta, sekira pukul 16.25 WIB.
Adapun agenda sidang peradilan terhadap terdakwa adalah pembacaan putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dadi Rachmadi, SH, MH yang juga merupakan Wakil Ketua PN Purwakarta.
Diungkapkan Dadi, dua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memukul kaca mobil tronton mixer sehingga kaca pecah. Di mana kendaraan yang rusak tersebut adalah milik PT Zain Bahera.
“Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan melakukan pengrusakan,” jelas Dadi.
Hasil vonis yang dibacakan Hakim Ketua kepada terdakwa Aulia Iyus Mulyadi, membuat Iyus meminta memikirkannya terlebih dahulu selama 7 Hari sebelum menerima vonis tersebut.
Berbeda dengan Iyus, Opan Supandi yang menerima vonis 6 bulan penjara, langsung menerimanya tanpa memikirkannya terlebih dahulu.
Seperti diketahu Aulia Iyus Mulyadi, yang merupakan Kepala Desa Salem Kecamatan Pondoksalam harus berurusan dengan pihak kepolisian. Karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pengrusakan barang milik orang dan penganiyaan.
Terlebih lagi barang yang dirusak merupakan mobil yang mengangkat material proyek program TNI Manunggal Membangun Desa, yang tengah melaksanakan program pemerintah daerah dan TNI membangun jalan lingkar timur Purwakarta.
Laporan : Gigin Ginanjar