Rustandi Kalah Dalam PT TUN

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, akhirnya memutuskan kasus gugatan sengketa Pemilu Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Purwakarta dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik yang menggugat KPU Purwakarta, Rabu (7/2/2018) pukul 14.05 WIB.

Baca Juga:  Kesbangpol Harap Jabar Akur Mampu Jaga Kondusifitas di Pemilu 2024

PTUN memberikan tiga putusan terhadap Rustandie-Dikdik. Yang pertama menolak seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat.

Yang kedua menyatakan para penggugat berada dalam pihak yang kalah dan yang ke tiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:  Pelaku Begal Sadis di Cikutra Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Sesuai putusan No. 1/G/Pilkada/2018/PTTUN JAKARTA,” pungkas Komisioner KPU Purwakarta, Ade Nurdin SH, Kamis (8/2/2018). (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat