RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib

RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:  Rekonstruksi Kesejahteraan Guru Melalui RUU Sisdiknas

Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga:  Dinsos Jabar Fasilitasi Mantan Penghuni Balai Wyata Guna Bandung

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Baca Juga:  Hingga 2021, Petugas Lapas Berhasil Gagalkan 300 Upaya Penyelundupan Narkoba

“Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” ungkap Kepala BSKAP.