Ia mengatakan kedua oknum pimpinan sekolah tersebut diduga bekerja sama untuk melakukan aksi pungli kepada siswa atau orang tuanya.
“Apa pun alasannya kami tidak terima, mau untuk sekolah, masjid, kita tak terima, jadi bukan untuk pembenaran,” katanya.
Dari sejumlah pemeriksaan dan barang bukti yang didapat, menurutnya, Saber Pungli Jabar segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Tak ada satu pasal pun yang mengharuskan bayar administrasi, tidak ada. Jika ada terjadi (pungli) maka yang bersangkutan akan dilakukan sanksi sesuai dengan amanat dari Pergub (Peraturan Gubernur),” kata Yudi. ***