Sabtu 17 Juni 2023, Lokasi SIM Keliling Subang Bakal Ada Disini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Sebanyak 138 Ruang Kelas Rusak Akibat Gempa Cianjur, Paling Parah Daerah Cugenang dan Cilaku

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ingin Beraktivitas? Bandung Hujan Ringan Hingga Malam Menurut BMKG

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)