“Paket sabu itu mau diserahkan kepada seorang pemesan berinisial D di Kota Medan, namun gagal karena kecelakaan dan tertangkap,” terang Djunaidi.
Djunaidi menambahkan, kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 28 Kg sabu. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap pemasok dan pemesan sabu yang disita petugas.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku akan mengantar sabu itu kepada seorang pria berinsial D di Kota Medan. Mereka mendapatkan upah Rp 10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu kepada pemesan.
“Kami dapat upah Rp 10 juta dari D untuk menjemput sabu dari Rantau Prapat untuk dibawa ke Medan,” bilangnya.(mad).