Sabu Hingga Obat Keras Terlarang Disita Polisi Karawang Dari 17 Kurir Narkoba

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Adapun dua pengedar ganja kering yang diciduk, yakni AB dan AI. Bahkan salah satu tersangka dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.

Baca Juga:  Bawa Narkoba ke Pematangsiantar, Pria Asal Tapanuli Utara Ditangkap

Dijelaskan, pelaku pengedar narkotika jenis OKT, dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk pelaku narkotika jenis sabu-sabu, disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara,” terangnya. (Red)

Baca Juga:  Rangkul Masyarakat, Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News