“Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama DH di rumahnya yang beralamat di Perum Ciomas Permai Bogor,” ucapnya.
Sehingga, BNNP Jabar berhasil mengamankan 2 orang tersangka.
Barang buktinya, narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 1.037 gram.
“BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan sekira 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucapnya.
Tersangka DR alias DH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2), jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.