JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap 10 orang anggota geng motor yang melakukan tindak penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor itu terbilang sadis, mereka menganiaya itu dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan korban dirampas.
“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap,” kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (1/9/2022).
Dia menyebutkan, 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.
Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.