JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polsek Singaparna berhasil meringkus pelaku berisial (RH) terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Polsek Singaparna menerima laporan bahwa telah terjadi aksi pencurian dan kekerasan di Kampung Linggasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna pada Kamis (31/3/2022) malam.
“Kami menerima laporan di SPKT Polsek Singaparna. Kemudian kami sampaikan ke Polres Tasikmalaya pada tanggal 1 April 2022. Pelapor adalah Atang Suherman (52) asal Desa Singasari, Kecamatan Singaparna,” kata Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Singaparna Bripka Dwi Santoso, Selasa (5/4/2022),
“Korban pencurian adalah anak pelapor, yaitu Irni Nurfadilah (19). Kejadiannya Kamis malam, sekitar pukul 20.00, akhir bulan lalu,” tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku terbilang sadis. Pelaku sebelum ang mencuri hp itu, terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban.