“Korban terkejut, melihat pelaku dari dalam karung ternyata ayah dari temannya berinisial RH,” terang Kadek.
Kata dia, korban berhasil diselamatkan lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu orang tua korban langsung melaporkan RH ke Polresta Deli Serdang.
“Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya. (Mad)