Sah !!! Doni Salmanan Diancam Hingga 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan saat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). (Foto: PMJNEWS.com).

JABARBNEWS | BANDUNG – Setelah diperiksa selama 13 jam, Doni Salmanan dipastikan masuk kurungan selam 20 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga:  Investasi di IKN Nusantara, Presiden Jokowi Ingin Utamakan Investor Nasional

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Realisasi Investasi Jabar Capai Rp838,81 Triliun Selama 2018-2023

Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Sukabumi Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.