“Pasangan nomor 1 (Imam-Ririn) mengumpulkan 396.863 suara, sedangkan pasangan nomor 2 (Supian-Chandra) memperoleh 451.785 suara,” jelasnya.
Willi menegaskan bahwa hasil ini telah ditetapkan secara resmi dan disertai surat keputusan. Meski demikian, KPU Kota Depok tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang keberatan atas hasil yang telah diumumkan.
“Kami menghormati jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia,” tambah Willi.
Kemenangan Supian-Chandra menandai momen penting dalam perjalanan politik Kota Depok, sekaligus menjadi tonggak baru bagi pemerintahan di kota tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News