Sajajar Institute Cianjur Soroti Soal Retribusi RSUD dan Puskesmas Ditarif, Betulkah Ada Pungli?

Sajajar Institute Cianjur audensi bersama pihak RSUD, puskemas dinkes, dan Komisi B DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS | CIANJUR – Sajajar Institute Kabupaten Cianjur menyoroti soal retribusi keterbukaan informasi publik penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Cianjur, saat rapat melalui audensi di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Rabu (25/7/2023).

Baca Juga:  Gedung Baru Bappeda, DPRD Kota Banjar Minta Kajian Ulang

Ketua Sajajar Institute Cianjur Eka mengatakan, pihaknya soroti adanya uang pendaftaran di RSUD itu setiap pengunjung dipungut Rp 20 ribu, dan kalau di puskesmas Rp 10 ribu sekali pendaftaran.

“Nah! Sementara kalau kalau kita lihat di UU pajak dan retribusi daerah berdasarkan pasal 111 tidak diperlukan pelayanan kesehatan tidak boleh dipungut biaya,” katanya usia audensi bersama Komisi B dan pihak RSUD Cianjur juga Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, siang.

Baca Juga:  BNPB Janji akan Penuhi Kabutuhan Pengungsi yang Terdampak Gempa Cianjur

Eka menegaskan, tadi pihaknya menanyakan ada berapa untuk periode Januari-Juni 2023. Itu informasi ada 99 ribu pengunjung atau pasien.

“Nah! Kalau puskesmas dari 47 ada sekitar 1 juta orang lebih itu kan gak boleh,” sebut Eka.

Baca Juga:  Pengumuman, Kominfo Buka Lowongan Untuk Jabatan Ini