Masih ujarnya, jadi ketika orang datang ke puskesmas ditarif untuk pelayanan pendaftaran (aturannya gak boleh). Tadi bicara (membahas) soal UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
“Nah? Pasal 111 dikecualikan pelayanan pendaftaran itu tidak boleh dipungut biaya,” jelas Eka.
Hal sama masih paparnya, prakteknya di Cianjur diberlakukan tarif itu. Kenapa? Begitu, jadi retribusi itu adalah pungutan yang diambil oleh negara dan harus mengembalikan langsung terhadap masyarakat. Jadi ketika Pemerintah Daerah (Pemda) itu membuat dasar tarif. Misalkan Rp 10 ribu, maka biaya kesehatan harus segitu angkanya.
“Gak boleh lebih artinya,” terang Ketua Sajajar Institute Cianjur.
Lebih lanjut Eka bilang, dari hasil audiensi tadi ternyata tidak ditemukan apakah ini untuk menentukan dasar tarif dari biaya produksi tidak ada (nilai lebih).