“Ini potensi masalah selain harus mengembalikan yang harga tarif tadi itu,” ujarnya.
Ditanya retribusi tersebut dari tahun berapa, Eka menyampaikan, dari pengakuan jajaran RSUD Sayang Cianjur dari tahun 2019 hingga saat ini. Karena begini Peraturan Daerah (Perda) berbenturan dengan UU, maka batal demi hukum, karena azas ketentuan hukum yang lebih tinggi tidak boleh berbenturan dengan hukum yang lebih rendah.
“Nah! Begitupun sebaliknya ketentuan hukum lebih rendah tidak boleh berbenturan dengan ketentuan hukum lebih tinggi,” sebutnya.
Ia menambahkan, maka pungutan ini tidak memiliki dasar. Jadi pihaknya menuntut harus dikembalikan lagi kepada pengunjung.
“Rapat melalui audensi dipending karena Komisi B ingin menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Cianjur dan Diskominfo. Jadi hasilnya masing ngegantung,” tutup Ketua Sajajar Institute Cianjur.