Terpisah, Direktur Umum (Dirum) melalui Bendahara RSUD Sayang Cianjur, Teddy mengklasifikasi, audensi ini merupakan kritik hal positif masukan) dari masyarakat soal BLUD. Kemudian juga, harus mempelajari aturan yang mengatur retribusi itu sendiri. Karena kan! Sudah diatur dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah, seperti tadi retribusi (BLUD) di lain-lain PAD yang sah. Bukan di retribusi begitu.
“Soal dugaan pungli gak apa-apa supaya bisa diterangkan ya? Soal itu harus dijelaskan,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, usai audensi.
Masih ujarnya, baik itu di Kementrian Kesehatan (Kemenkes), provinsi maupun di kabupaten itu pendaftaran itu memang ada ditarif. Mungkin nanti ada aturan baru tentang UU hubungan pusat dan daerah.
“Dan, UU tentang pajak dan retribusi daerah, itu pendaftaran dengan sendirinya akan hilang,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena ditarif ke retribusi. Dan, sekarang yang berlaku masih aturan lama. Dan, untuk pendapat sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 82 miliar lebih.