Sajajar Institute Cianjur Soroti Soal Retribusi RSUD dan Puskesmas Ditarif, Betulkah Ada Pungli?

Sajajar Institute Cianjur audensi bersama pihak RSUD, puskemas dinkes, dan Komisi B DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

Terpisah, Direktur Umum (Dirum) melalui Bendahara RSUD Sayang Cianjur, Teddy mengklasifikasi, audensi ini merupakan kritik hal positif masukan) dari masyarakat soal BLUD. Kemudian juga, harus mempelajari aturan yang mengatur retribusi itu sendiri. Karena kan! Sudah diatur dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah, seperti tadi retribusi (BLUD) di lain-lain PAD yang sah. Bukan di retribusi begitu.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Imbau Masyarakat Tak Beli Sapi yang Terjangkit PMK untuk Kurban

“Soal dugaan pungli gak apa-apa supaya bisa diterangkan ya? Soal itu harus dijelaskan,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, usai audensi.

Baca Juga:  Sosok Mayat Bayi Ditemukan Dalam Bungkusan Plastik Gegerkan Warga

Masih ujarnya, baik itu di Kementrian Kesehatan (Kemenkes), provinsi maupun di kabupaten itu pendaftaran itu memang ada ditarif. Mungkin nanti ada aturan baru tentang UU hubungan pusat dan daerah.

“Dan, UU tentang pajak dan retribusi daerah, itu pendaftaran dengan sendirinya akan hilang,” tegasnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Minta PVMBG Segera Asesmen Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Cianjur

Ia menambahkan, karena ditarif ke retribusi. Dan, sekarang yang berlaku masih aturan lama. Dan, untuk pendapat sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 82 miliar lebih.