“Motif penyiraman air keras itu, pelaku sakit hati karena suaminya nikah siri dengan perempuan lain,” ungkap dia.
Rahmadani menambahkan, atas perbuatannya dengan perencanaan melakukan tindak pidana pelanggaran hukum yang di maksud pada pasal 355 KUHPidana, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Asahan.
“Ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” bilangnya. (Mad)