JABARNEWS | BANDUNG – Ahli Keuangan Negara, Dewi Kurnia, mempersoalkan klaim kerugian negara dalam proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Menurutnya, jalan tol tersebut telah berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/12), Dewi menegaskan, “Kerugian negara itu di mana? Saya tidak bisa melihat kerugian itu.”
Jalan Tol Sudah Berfungsi
Dewi menyoroti bahwa jalan tol Cisumdawu telah digunakan masyarakat meski berbayar. Proyek ini, menurutnya, memberikan kontribusi signifikan terhadap aksesibilitas dan perekonomian wilayah. “Negara telah menjalankan kewajibannya, termasuk membayar ganti rugi lahan yang terpakai,” ungkapnya.
Dia menambahkan, prinsip keuangan negara harus bermanfaat untuk menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar tuduhan kerugian yang jadi isu utama dalaan kasus ini.l “Negara tidak boleh membuat rakyat sengsara. Tol ini justru meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Tidak Ada Kerugian dalam Pembayaran Ganti Untung
Dalam penjelasannya, Dewi Kurniawan, salah satu saksi ahli, menyatakan bahwa pembayaran ganti untung kepada warga yang lahannya terkena dalam proyek Tol Cisumdawu telah sesuai ketentuan. Ia menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam proses tersebut.
“Pembayaran ganti untung sudah berlangsung sesuai aturan dan prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa negara telah memenuhi kewajibannya terhadap warga,” ujar Dewi. Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa klaim kerugian negara dalam kasus ini tidak berdasar.
Tantangan Proses Pengadaan Tanah
Dalam sidang yang sama, ahli dari Kementerian ATR/BPN, Yagus Suryadi, menjelaskan kendala dalam pengadaan tanah. Penetapan lokasi (Penlok) memiliki masa kedaluwarsa dua tahun, dengan perpanjangan satu tahun. Jika waktu tersebut terlampaui, Penlok kehilangan dasar hukum.
“Perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali, dan ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Yagus. Ia juga menyoroti bahwa proses pengadaan tanah harus melalui prosedur ketat dan melibatkan berbagai pihak, termasuk gubernur.
Penetapan Lokasi Harus Sesuai Aturan
Ahli Administrasi Negara, Zaenal Mutaqin, mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam penetapan lokasi. “Perda dan Pergub tidak boleh dilanggar. Penlok harus didasarkan pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Zaenal menilai, jika Penlok dilakukan sesuai aturan, tidak seharusnya muncul tuduhan pelanggaran hukum. “Penlok yang sesuai aturan memiliki kekuatan hukum yang kebal,” tambahnya.
Sidang Masih Berlanjut
Sidang kasus dugaan korupsi mega proyek Tol Cisumdawu masih berlangsung. Agenda selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi mahkota. Tim pengacara terdakwa tetap membela kliennya dengan menghadirkan ahli yang mempertanyakan dasar tuduhan.
Persidangan ini terus menyita perhatian publik, mengingat pentingnya proyek tol tersebut dalam mendukung pembangunan nasional.(red)