Saksi Ahli Yusril: Penetapan Tersangka Irfan Nur Alam Tidak Sah

Saksi Ahli Yusril: Penetapan Tersangka Irfan Nur Alam Tidak Sah
Sidang praperadilan dihadiri Yusril Ihza Mahendra (Kiri) di PN Bandung, Kamis (25/04/2024)

 

JABARNEWS | BANDUNG – PPakar hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakikr nengatakan penetapan tersangka Irfan Nur Alam tidak sah, karena penetapan seorang tersangka  harus didahului proses pemeriksaan sebagai ‘calon tersangka’.

Dia hadir menjadi saksi ahli saat menjawab pertanyaan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum tersangka korupsi Irfan Nur Alam selaku pemohon dalam sidang praperadilan melawan Kejati Jabar selaku termohon di PN Bandung, Kamis (25/04/2024).

“Hal ini harus mengacu pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka. Penyidik dalam proses menetapkan seorang tersangka harus melalui proses tahapan pemeriksaan ‘calon tersangka’ terhadap seseorang,” ujarnya di hadapan hakim tunggal M Syarief.

Yusril bertanya lagi, bagiamana menurut saksi ahli  jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya? Mudzakir menjelaskan, bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti primer.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Jaksa Curigai Rekayasa Penanggalan Perbup No.103 Tahun 2020

“Namun sebelum ditetapkan tersangka, proses penyelidikan harus melakukan pemneriksaan awal terhadap seseorang. Tidak boleh si obyek tanpa pernah menjalani pemeriksaan awal sebagai calon tersangka, langsung ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya.

Namun dia mengakui, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sampai kini belum diadopsi oleh penyidik di kepolisian dan kejaksaan atau dimasukan dalam KUHAP. Sehingga sejak peroses penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus, orang kerap menempuh jalur prapreadilan,” tegasnya.

Yusril Singgung Gibran

Dalam keterangannya, Yusril sempat menyinggung masalah Gibran. Dia membandingkan putusan MK No.90  yang membolehkan calon presiden dibawah 40 tahun, dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.

“Perlu diketahui, putusan MK No.90 itu harus dilaksanakan dan tidak harus perlu keluarnya putusan dari KPU terlebih dahulu,” tukasnya.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Siapkan Surat Imbauan dan Kewaspadaan Terkait Flu Burung Clade Baru

Baca juga : Tersanga Pasar Cigasong Ditahan

Sidang praperadilan ini berlangsung marathon sejak awal pecan lalu. Irfan melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan sejak hingga menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Sidang digelar sejak pukul 09.30 memintai keterangan saksi ahli Mudzakir dan melihat bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon. Hakim M Syarief menyekor siding pada pulul 13.30 dan kembali dilanjutkan pukul 16.00.

Irfan adalah anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi periode 2018-2023. Dia menjadi tersangka gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, melalui penetapan SK Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Hasil penyidikan telah  terjadi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan oleh tersangka Irfan dilakukan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) terhadap Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Penghinaan Penyandang Disabilitas Bisa Dijerat Hukum

Irfan yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 s/d 2021.

Kasus ini berawal pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Irfan saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan sebagai Sekretaris Kabag Ekonomi.(red)