JABARNEWS | BANDUNG – Saksi Santi Sri Sukmayanti mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 26 November 2024, Santi mengungkap bahwa catatan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar merupakan rekayasa yang dibuat oleh suaminya, terdakwa Andi Nurmawan.
“Suami saya hanya membuat alibi agar saya tidak marah dan bawel,” ujar Santi di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, rekayasa itu muncul karena Andi panik saat ia terus mencecar dan menanyakan ke mana aliran uang proyek tersebut.
Uang Rp4 Miliar Diduga Masuk ke Dede Rizka
Santi juga mengungkapkan rasa kesalnya setelah mengetahui sebagian uang sebesar Rp4 miliar dari PT PGA masuk ke rekening Dede Rizka Nugraha, yang merupakan adik ipar Andi. “Saya pikir jika uang masuk ke Dede Rizka, maka uang itu juga masuk untuk keluarga istri pertama Andi, makanya saya marah. Karena Dede Rizka itu adik ipar Andi atau istri perama Andi,” tutur Santi dengan nada emosi.
Ia menjelaskan, utang PT PGA senilai Rp4 miliar sepenuhnya menjadi beban suaminya. Sementara itu, sebagian uang tersebut justru diterima oleh Dede Rizka. “Suami saya membuat cerita rekayasa agar saya diam.Karena saya bertanya terus Saya mengetahui uang itu pernah masuk ke Dede Rizka setelah melihat kuitansi dari pengacara Pak Haji Tasik (Alm.Endang),” tambahnya.
Ketidakhadiran Saksi Kunci Hambat Pengungkapan Fakta
Sidang yang seharusnya menghadirkan empat saksi, yaitu Casnawi, Santi Sri Sukmayanti, Dede Rizka Nugraha, dan Soni Kusumo, kembali terganggu karena ketidakhadiran dua saksi. Dede Rizka dan Soni Kusumo tidak hadir untuk kedua kalinya setelah juga absen pada persidangan sebelumnya, 19 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dede Rizka sebagai saksi kunci yang dapat membantu mengungkap aliran dana dalam proyek tersebut. Namun, ketidakhadirannya membuat pengadilan sulit menggali lebih dalam tentang keterlibatannya dalam pengelolaan dana proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Saksi Cabut Keterangan Bukan yang Pertama
Pencabutan keterangan BAP oleh Santi bukanlah yang pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, Aep Saepul Bahri, salah satu saksi lain, juga mencabut keterangannya. Dalam sidang pekan lalu, Aep membantah pernyataannya dalam BAP yang menyebut pemberian uang kepada Bupati dan Irfan Nur Alam terjadi berulang kali. Ia mengklaim bahwa upaya itu hanya terjadi sekali, dan uang sebesar Rp1 miliar ditolak dikembalikan kepada pemiliknya ke Alm. Haji Endang di Tasik atas perintah Bupati.
Dakwaan dan Teka-teki Aliran Dana
Uraian dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih melibatkan aliran uang hingga Rp7,5 miliar. Ada dugaan jumlah tersebut, Rp3,495 miliar mengalir melalui Dede Rizka. Penggunaan sebagian dana itu untuk kepentingan pribadinya, sementara Rp2,2 miliar khusus alokasi untuk pembangunan pasar darurat dan biaya operasional lainnya.
JPU juga mendakwa sejumlah pejabat, termasuk Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan, atas dugaan menerima uang proyek. Namun, Andi sebelumnya mengklarifikasi bahwa inisial “IN” dalam catatan aliran dana bukan merujuk pada Irfan Nur Alam, melainkan pada dirinya sendiri.
Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan sejumlah nama besar. Konflik internal yang terungkap dalam sidang, ketidakhadiran saksi kunci, serta pencabutan keterangan BAP semakin memperkeruh pengungkapan fakta.
Sidang berikutnya akan menghadirkan kembali Dede Rizka dan keterangan dari ahli. Publik berharap pengadilan mampu mengurai teka-teki besar yang menyelimuti kasus Pasar Sindangkasih.(red)