Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada tersebut dan di peroleh informasi bahwa pelaku yang terlihat dalam CCTV tersebut pernah terlihat berada di Kampung Coblong, Desa Palinggihan, Kecamatan Plered.
Usai mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kata Winarsa, selanjutnya anggota reskrim Polsek Plered langsung menelusuri keberadaan pelaku, akhirnya tak kurang dari 10 jam di temukan di rumah kontrakannya.
“Yang bersangkutan berhasil kami amankan, pada Kamis, 10 Maret 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan setelah di mintai keterangan dan di cocokan dengan rekaman CCTV,” ucap Winarsa
Saat di interogasi, sambung dia, pelaku langsung mengakui perbuatannya dan menunjukan uang hasil kejahatannya.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang di tempat tersebut sebesar Rp.10 juta rupiah. Pelaku yang diketahui berinisial RR (32) warga Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta sudah kita amankan beserta barang buktinya, untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ucap Kompol Winarsa. (Gin).