Sambut Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Bandung, Ridwan Kamil: Ini yang Kami Tunggu

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa).

Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.

Baca Juga:  Setelah Covid-19, Masyarakat Dihantui Penyakit Hepatitis Akut, Ridwan Kamil: Harus Waspada

Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.

“Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sumur Galian Mulai Tak Keluar Air, Ribuan Kepala Keluarga di Bekasi Terdampak Kekeringan