“Termasuk di baliho dan reklame milik Pemkot atau yang bekerja sama dengan pihak swasta, supaya dipasang gambar sosialisasi berbagai peraturan di Kota Bandung. Karena tidak semua wisatawan mengetahui adanya aturan di kota ini,” katanya.
Bahkan, ia meminta beberapa lokasi kedatangan para wisatawan baik itu stasiun kereta api, gerbang tol hingga terminal ada sosialisasi agar para wisatawan tidak membuang sampah sembarangan.
“Saya meminta kepada pihak Stasiun Kereta Api dan pihak terminal bus untuk gencar melakukan sosialisasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan saat berada di Kota Bandung,” ujarnya
“Semoga semua pihak mau mendukung agar berbagai tempat di Kota Bandung bisa lebih rapi dan tidak adanya sampah yang berserakan. Semoga sosialisasi yang terus kita gencarkan dapat dipahami dan intinya kita harus saling mengingatkan,” ujarnya.
Setelah pemasangan papan peringatan, Satpol PP bisa menegakkan hukum dengan mendasarkan pada sejumlah aturan, termasuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.