“TPA Burangkeng sedang dalam tahap penataan dan sudah kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, untuk sementara kami memanfaatkan TPST Kertamukti,” jelas Dedy.
Dedy juga menginstruksikan DLH untuk menelusuri dan memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan tempat pembuangan sampah liar tersebut.
“Kami tengah mengumpulkan keterangan dari UPTD persampahan, aparat kecamatan dan desa, serta warga sekitar. Pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai penjelasan,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah sampah secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp40 miliar guna memperluas TPA Burangkeng. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik pembuangan sampah secara sembarangan.