Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Deden Guntari mengatakan, tindak lanjut dari Perbup itu adalah dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) RAKSAPURA, yang tugasnya adalah membantu penyelenggaraan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di masyarakat secara mandiri.
Salah satu fokus kegiatannya, lanjut Deden, adalah pengurangan sampah domestik (sampah rumah tangga). khususnya sampah plastik.
“Kita juga melakukan berbagai sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan daur ulang sampah plastik menjadi bahan baku berbagai produk yang bermanfaat,” kata Deden.
Deden menjelasan, daur ulang plastik mampu mengurangi sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Selain itu pengurangan sampah plastik dengan cara daur ulang dapat menumbuhkan kegiatan bernilai ekonomi, seperti membuka lapangan pekerjaan, dan munculnya kewirausahaan sosial,” kata Deden Guntari. (Red)