“Bahan ini (serbuk tinta) yang ada di tanah nanti kami cek untuk pengecekan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biologycal Oxygen Demand (BOD),” kata Kholid.
Berdasarkan hasil pengecekan sementara diketahui pH air yang berwarna merah itu masih di ambang batas normal, yakni pH di angka 6. Namun, terkait kepekatan warna sungai, Kholid harus menunggu hasil pengecekan COD dan BOD.
Karena hasil laboratorium yang belum diketahui, maka dampak apa yang akan terjadi akibat air berwarna merah itu belum bisa diketahui.
“Bisa saja(hasil) COD BOD-nya tinggi, kalau tinggi bisa merusak ekosistem yang ada di air,” tutup Kholid.
Sementara itu pelaku yang terbukti melakukan pembuangan limbah ke sungai dan mengakibatkan pencemaran, terancam hukuman pidana. Adanya ancaman sanksi pidana itu ditegaskan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Adi Setyowibowo.
“Pelaku bisa kena pidana. Dia melanggar dua pasal UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Adi, Senin (30/5/2022).