Dia menyampaikan sementara polisi berhasil mengamankan satu preman yang berdomisili di Kecamatan Leles, sedangkan seorang preman lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.
“Teman pelaku lainnya masih dalam status DPO, pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News