Adapun modusnya masih tetap klasik melalui jasa kurir, atau ditempel di tempat tertentu. Bahkan untuk jenis obat-obatan terlarang ada yang sengaja diedarkan ke kalangan remaja.
Para pelaku yang terlibat narkotika jenis sabu terancam dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.
Sedangkan penyalahgunaan ganja terancam dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (red)