“Kegiatan OTT ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat satgas saber pungli Jawa Barat, pada 6 Oktober 2023,tentang pekan pemberantasan pungli jalanan di seluruh Provinsi Jawa Barat,” Jelas Ricky.
Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku memungut uang parkir sebesar 5.000 untuk kendaraan jenis colt diesel dan Rp.8.000 untuk kendaraan jenis tronton yang mengangkut matrial alam seperti batu ataupun pasir.
“Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi ini, dengan melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Mari kita ciptakan Kabupaten Purwakarta yang bebas dari pungutan liar.” imbau Kompol Ricky Ardipratama. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News