Berdasarkan hasil inspeksi, distributor tersebut tercatat memiliki stok urea sebanyak 6,5 ton dan NPK 1,5 ton. Jumlah ini jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan, yaitu urea sebanyak 109 ton dan NPK 73 ton.
Dari hasil ini, disimpulkan bahwa distributor belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 4 Tahun 2023.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa distributor belum mampu memenuhi stok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat krusial, terutama menjelang musim tanam dan musim hujan,” ungkap Hotman, Selasa (8/10).
Hotman menekankan pentingnya ketersediaan stok di distributor sebagai indikator kesiapan menghadapi musim tanam di akhir tahun.
Menurutnya, distributor yang gagal memenuhi ketentuan stok sesuai aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan perlu ditindak tegas.
Sementara itu, Senior Manager Wilayah Jawa Barat PT Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan harian terhadap stok yang ada di tingkat distributor.
“PT Pupuk Indonesia serius dalam memantau dan mengevaluasi stok distributor. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan pupuk di kios dapat tepat waktu, terutama dengan kondisi wilayah Jawa Barat yang mulai memasuki musim hujan,” ujarnya.
Saroyo juga menambahkan bahwa kepatuhan distributor terhadap ketentuan stok merupakan indikator penting dalam kelanjutan kerja sama distribusi.
Komitmen antara Satgassus Tipikor Mabes Polri dan PT Pupuk Indonesia diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan Indonesia dan mencegah kerugian negara akibat pengelolaan persediaan yang tidak efektif di tingkat produsen. (red)