JABARNEWS │ BOGOR – Satpol PP Kota Bogor menertibkan deretan kios tanpa izin usaha yang selama ini menjadi pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, pada Kamis (12/12).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengungkapkan bahwa sebanyak 43 kios ilegal dibongkar karena dianggap menjadi penyebab berbagai masalah, seperti kemacetan, kekumuhan, dan limbah di wilayah tersebut.
“Semua kios di sini tidak memiliki izin, sehingga kami tertibkan. Bangunan inti yang digunakan sebagai tempat tinggal tetap kami biarkan,” ujar Agustian.
Sebelum aksi pembongkaran dilakukan, kata Agustian, pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan dan berdialog dengan para pedagang.
Menurut Agustian, dasar hukum penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaannya.