Agustian menyatakan bahwa para pedagang telah disarankan untuk pindah ke lokasi lain yang lebih sesuai, seperti beberapa pasar yang tersedia di Kota Bogor. Hal ini dilakukan karena area tersebut merupakan tanah milik pribadi yang tidak memiliki izin usaha.
“Lahan ini memang tidak memiliki izin usaha. Kalau pemilik lahan nantinya ingin mengelolanya menjadi kafe atau usaha lain dengan izin yang sah, itu tidak masalah,” katanya.
Proses pembongkaran sempat diwarnai adu argumen antara petugas dan pedagang. Namun, pihak Satpol PP berhasil memberikan penjelasan bahwa langkah ini sudah sesuai aturan, dan pedagang dapat memindahkan aktivitas jual beli mereka ke tempat yang lebih tertata.
“Kami berharap, setelah pembongkaran selesai, kawasan ini menjadi lebih tertib, bersih, dan tidak lagi menyebabkan kemacetan,” tutup Agustian. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News