Satpol PP Bogor Bongkar Paksa 43 Kios Pedagang di Kawasan Pasar Tumpah

Satpol PP
Ilustrasi Petugas Satpol PP. (foto: istimewa)

Agustian menyatakan bahwa para pedagang telah disarankan untuk pindah ke lokasi lain yang lebih sesuai, seperti beberapa pasar yang tersedia di Kota Bogor. Hal ini dilakukan karena area tersebut merupakan tanah milik pribadi yang tidak memiliki izin usaha.

Baca Juga:  Atasi ‘Global Warming’, Pemkab Cianjur Batasi Penggunaan Plastik

“Lahan ini memang tidak memiliki izin usaha. Kalau pemilik lahan nantinya ingin mengelolanya menjadi kafe atau usaha lain dengan izin yang sah, itu tidak masalah,” katanya.

Baca Juga:  Baru Satu Bulan Beroperasi, Angkot Listrik di Kota Bogor Langsung Dievaluasi

Proses pembongkaran sempat diwarnai adu argumen antara petugas dan pedagang. Namun, pihak Satpol PP berhasil memberikan penjelasan bahwa langkah ini sudah sesuai aturan, dan pedagang dapat memindahkan aktivitas jual beli mereka ke tempat yang lebih tertata.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pilkada, Ini Yang Dilakukan KPU Karawang

“Kami berharap, setelah pembongkaran selesai, kawasan ini menjadi lebih tertib, bersih, dan tidak lagi menyebabkan kemacetan,” tutup Agustian. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News