Satpol PP Bogor Kembali Tertibkan Kawasan Wisata Puncak, 20 Bangunan Liar Dibongkar Paksa

PKL
Bangunan warung Puncak Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa).

Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan yang Melanggar Peraturan.

Berdasarkan aturan tersebut, pemilik bangunan diberi waktu tujuh hari untuk membongkar secara mandiri setelah menerima surat peringatan. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.

Baca Juga:  Herman Suyatman Tegaskan Segera Tertibkan Pungli di Area Masjid Al Jabbar

Penertiban bangunan di Puncak telah berlangsung secara bertahap sejak tiga bulan terakhir. Tahap pertama dimulai pada 24 Juli 2024, dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemendagri.

Baca Juga:  DPRD Bogor Terima Usulan 4 Nama Calon Pj Bupati, Siapa Saja?

Pada tahap tersebut, 329 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas dibongkar, termasuk 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia.

Baca Juga:  Aliansi BEM Purwakarta Sebut Jalan Protokol Minim Fasilitas Penyebrangan