Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan yang Melanggar Peraturan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemilik bangunan diberi waktu tujuh hari untuk membongkar secara mandiri setelah menerima surat peringatan. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
Penertiban bangunan di Puncak telah berlangsung secara bertahap sejak tiga bulan terakhir. Tahap pertama dimulai pada 24 Juli 2024, dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemendagri.
Pada tahap tersebut, 329 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas dibongkar, termasuk 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia.