Satpol PP Bogor Sebut penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bertambah

PKL
Bangunan warung Puncak Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyebut bahwa target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak jumlahnya bertambah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan bahwa dari 194 bangunan yang tercatat tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ada penambahan sebanyak dua bangunan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Serap Aspirasi Penanganan Kesehatan di RSUD Bogor Utara, Ini Isinya

“Informasinya ada penambahan dua bangunan dari pemilik yang sama namun tata letak objeknya berbeda,” kata Anwar di Cibinong, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:  Usung Bersatu Bangun Bangsa, Cadisdik VII Langsungka Tujuh Hari Berkarakter

Dia menjelaskan, saat ini Satpol PP masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang sedang berproses sebelum melakukan eksekusi penggusuran.

Baca Juga:  Warga Cikidang Lembang Temukan Mortir Sisa Perang Dunia II

“Saat ini sudah diberikan surat teguran kedua, dijadwalkan minggu depan surat teguran ketiga dan dilimpahkan ke Satpol PP,” jelasnya.