JABAR NEWS | CIANJUR – Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cipanas Ade Nurodin berkomitmen siap menertibkan para pelaku usaha warung nasi yang buka pada siang hari.
Hal itu sesuai Surat Edaran No. 400/106 Tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
“Sebagai warga negara yang baik kita harus senantiasa menghargai ummat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Kita sudah mengeluarkan surat edaran salah satunya larangan berjualan nasi di siang hari,” kata Ade Nurodin kepada Jabar News saat ditemui di meja kerjanya, senin (30/05/2017).
Menurut Ade, pihaknya akan memonitoring warga dan pelaku usaha dan oknum lain yang dengan sengaja membuat lingkungan tidak nyaman. Dengan upaya itu dia berharap bulan suci bisa berjalan dengan baik.
“Biasanya pada tanggal 10 ramadhan para oknum mulai memainkan perannya, konsumen pun bervariasi, mulai remaja hingga orang tua namun kebanyakan anak muda yang tanpa udur makan di siang hari,” katanya.
Ade berharap semua bisa mematuhi hal tersebut. Begitu pun kepada pemeluk agama non muslim agar senantiasa saling menghargai satu sama lain, tidak makan-minum di sembarang tempat. Notabene bahwa Kecamatan Cipanas ini sebagai daerah wisatawan dari berbagai daerah bahkan negara.
Bagi yang tetap saja melakukan perbuatan di luar norma, pihaknya akan memberikan peringatan berupa teguran. (Din)
Jabar News | Berita Jawa Barat